sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen

Economics editor Felldy Utama
06/11/2026 04:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan.
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)

Puan mengingatkan, kebutuhan pembalut bersifat berulang sehingga menjadi salah satu pengeluaran rutin perempuan yang harus dipenuhi bersama kebutuhan keluarga lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dapat memberatkan perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” kata dia.

Dia memahami pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya bukan kebijakan yang baru diterapkan. Namun, aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement