sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen

Economics editor Felldy Utama
06/11/2026 04:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan.
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)

“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ujar Puan.

Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak terhadap produk menstruasi. Apalagi, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk tersebut.

Dia juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan pembalut dan produk menstruasi lainnya dengan harga terjangkau demi melindungi kesehatan reproduksi perempuan.

“Dalam konteks ini, justru pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” kata dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement