Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Secara umum, seluruh barang konsumsi tergolong BKP, kecuali untuk komoditas tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi perundang-undangan.
Adapun untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.
(Dhera Arizona)