sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen

Economics editor Felldy Utama
06/11/2026 04:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan.
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, seluruh barang konsumsi tergolong BKP, kecuali untuk komoditas tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi perundang-undangan.

Adapun untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement