sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Pemerintah Cabut PP 21/2024 tentang Tapera Paling Lambat Seminggu

Economics editor Selvianus
06/06/2024 14:20 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah segera mencabut peraturan pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Buruh Desak Pemerintah Cabut PP 21/2024 tentang Tapera Paling Lambat Seminggu. (Foto MNC Media)
Buruh Desak Pemerintah Cabut PP 21/2024 tentang Tapera Paling Lambat Seminggu. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah segera mencabut peraturan pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, kebijakan ini dinilai menindas buruh.

"PP No. 21 tentang Tapera harus dicabut 1x7 hari. Alasan pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, PNS dan Polri untuk mendapatkan rumah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut Said Iqbal juga mempertanyakan tujuan pengumpulan iuran Tapera dari pemerintah itu apakah mampu mewujudkan perumahan seperti yang dijanjikan. Sehingga, dia meminta pemerintah untuk menjelaskan secara detail perihal PP. No 21 tahun 2024 tentang Tapera tersebut kepada masyarakat.

"Bahkan sekadar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup jadi Tapera didesain untuk tidak punya uang, pertanyaannya uang iuran dikumpulkan untuk apa, hanya sekedar DP atau uang muka atau bunga saja tidak cukup, pemerintah harus menjelaskan apa tujuan pengumpulan dana iuran Tapera ini," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement