"Jadi tidak ada alasan Menaker juga Menkeu untuk menunda-nunda pembayaran BLT/BSU hak buruh dari sisa anggaran 2020," ujar Said kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021).
Selain itu, penyelesaian pembayaran BLT gaji itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Menaker Ida Fauziyah kepada publik.
"Karena sisa anggaran tersebut sudah menjadi hak publik yang sudah disetujui DPR RI untuk buruh dan nama-nama buruh penerima BLT tersebut pun sudah diumumkan resmi oleh pemerintah dan diketahui DPT," papar dia.
Sebelumnya, Kemnaker tak bisa memastikan kalau dana sebesar Rp352 miliar itu yang telah dikembalikan ke kas negara akan dicairkan untuk mereka yang belum menerima haknya. Pasalnya, itu tergantung dari kondisi keuangan negara yang terjadi saat ini.
Yaitu tergantung dari kewenangan Kemenkeu. Kita ajukan, kalau kondisi keuangan ada, disalurkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah kepada MNC Portal, Minggu (14/3/2021).