sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/07/2026 19:15 WIB
Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak (FOTO:iNews Media Group)
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak (FOTO:iNews Media Group)

Dia menilai pemotongan PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation), mengingat iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.

Said Iqbal menyatakan dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut. 

Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," kata Purbaya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement