sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/07/2026 19:15 WIB
Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak (FOTO:iNews Media Group)
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak (FOTO:iNews Media Group)

Sebaliknya, saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.

Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. 

Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," tutur Bimo.

Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement