Terlebih, selain cadangan operasional dengan kapasitas setara konsumsi 20 hari itu, Kholid juga menyebut bahwa pemerintah masih memiliki jenis cadangan energi yang lain.
"Jadi kita itu punya tiga jenis energi. Selain cadangan operasional, masih ada lagi yang namanya cadangan strategis dan cadangan penyangga energi. Sehingga masyarakat kita harap tidak perlu khawatir, karena pasti aman," ujar Kholid.
Terkait jenis dan perbedaan dari ketiga jenis cadangan tersebut, Kholid menjelaskan bahwa cadangan operasional merupakan jenis cadangan energi yang disediakan oleh badan usaha seperti Pertamina, dan bersifat sirkuler untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan cadangan penyangga energi lebih bersifat mandatory dan harus disediakan oleh Pemerintah, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan tersebut, menurut Kholid, telah diatur melalui Perpres Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang harus disediakan oleh pemerintah.