sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun

Economics editor Shelma Rachmahyanti
16/02/2022 17:30 WIB
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)

Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta kena PHK.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.

Dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga.

4. Surat keterangan berhenti kerja.

5. Buku rekening yang masih aktif.

6. Foto diri terbaru (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement