Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta kena PHK.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)
(NDA)