Larangan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengekspor minyak nabati mengguncang pasar dan memperparah kekhawatiran pasokan global yang ada, namun hal itu juga menyebabkan membengkaknya persediaan dalam negeri.
Indonesia saat ini memberlakukan apa yang disebut kewajiban pasar domestik (DMO) yang mewajibkan bisnis untuk menjual sebagian hasil produksi secara lokal dengan imbalan izin ekspor.
Dalam pertemuan dengan pemerintah pekan lalu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan masih ada kekhawatiran tentang pasokan minyak goreng, terkait program biodiesel pemerintah dan ekspektasi produksi minyak sawit yang lebih rendah di kuartal pertama.
Indonesia berencana menaikkan komponen minyak sawit wajib menjadi 35 persen mulai 1 Februari 2023.
Sementara itu, Eddy mengatakan para penguasa akan mematuhi peraturan tersebut dan ia menilai rasio ekspor yang baru harus dievaluasi secara berkala dalam jangka pendek.
Penulis: Ahmad Dwiantoro
(SLF)