sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 3 Nataru

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 11:39 WIB
Berikut aturan pemerintah soal PPKM level 3 saat Nataru terkait dengan aturan perjalanan.
Catat, Ini Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 3 Nataru (Dok.MNC Media)
Catat, Ini Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 3 Nataru (Dok.MNC Media)

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1.  Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement