IDXChannel - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Kebijakan yang sempat dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu, kembali diberlakukan sebagai upaya mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu alat pembantu pihak kepolisian untuk menindak pelanggar ganjil genap adalah Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Pada Mei 2021 lalu, pihak kepolisian telah mengumumkan ada sebanyak 98 kamera e-TLE yang telah terpasang di Jakarta dan sekitarnya.
Kamera e-TLE ini dapat memantau 10 pelanggaran di jalan raya, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, hingga pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berikut daftar 98 lokasi titik kamera e-TLE yang ada di Jakarta dan sekitarnya.
• JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (1 kamera)