IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, memundurkan migrasi televisi analog ke digital. Hal itu disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dari semula 5 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022," kata Jhonny saat konferensi pers virtual di Youtube channel Kemkominfo TV, Selasa (10/8/2021).
Jhonny menyebut bahwa kebijakan tersebut masih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat sektor perekonomian tersebut mengamanatkan migrasi digital paling lambat 2 November 2022.
Jhonny dan jajarannya sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut. Adapun aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021 mendatang.
"Untuk payung hukumnya, kemungkinan akan segera dikeluarkan minggu ini sebelum tanggal 17 Agustus 2021," ucap Sekjen Partai NasDem.