"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," sambung Eko.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
Dari aksi kejahatannya tersebut pihak pengelola setidaknya mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta perhari. Hal tersebut diketahui berdasarkan temuan dari pihak kepolisian yang menelusuri kasus tersebut. (TSA)