sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Merebaknya Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional

Economics editor Isty Maulidya
03/12/2021 12:24 WIB
Aalah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatanga yang akan diakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan
Cegah Merebaknya Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)
Cegah Merebaknya Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru, pengawasan terhadap penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta saat ini lebih diperketat lagi. 

Hal ini juga untuk mengendalikan perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi WNI dari kasus importasi COVID-19 termasuk varian baru Omicron.  

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan salah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatangan yang akan dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.  

Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). 

"Untuk sekarang ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Wasid pada Jumat (3/12/2021). 

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.  

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.  

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus Haryadi.  

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.  

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement