Berpegangan pada data tersebut, Kepala BKKBN kemudian mengajukan ide dan sudah meminta izin kepada Kementerian Agama untuk menambahkan syarat sebelum menikah yaitu calon pengantin wajib mengisi data status nutrisi tubuh.
"Saya sudah komunikasi dan audiensi dengan Kementerian Agama, saya juga sudah mohon izin kepada Kementerian Agama setelah Perpres ini turun untuk melakukan suatu kewajiban mendaftar 3 bulan sebelum nikah disertai dengan menyampaikan tinggi badan, berat badan, status hb, dan lingkar lengan atas bagi mereka yang mau nikah," ungkap Hasto.
Untuk menggerakkan ide ini, BKKBN sudah menciptakan suatu aplikasi dan telah diujicobakan ke beberapa wilayah, seperti di Aceh dan Banyuwangi.
"Aplikasi yang kami punya akan disempurnakan dengan aplikasi yang akan dibuat juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Jika mereka punya PeduliLindungi, kenapa BKKBN tidak bisa punya dan ini akan memberi manfaat yang luar biasa besar," ungkapnya.
Rencananya, sambung Hasto, syarat wajib bagi calon pengantin ini akan berjalan pada Oktober mendatang, sehingga Januari 2022 BKKBN sudah bisa mengumpulkan data dari para calon pengantin. "Karena kan 3 bulan sebelum menikah pengumpulan datanya," terangnya.