sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri dan Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga Sosialisasi Anggaran DAK KB 2025

News editor Kunthi Fahmar Sandy
17/01/2025 14:05 WIB
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik.
Kemendagri dan Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga Sosialisasi Anggaran DAK KB 2025 (FOTO:Dok Ist)
Kemendagri dan Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga Sosialisasi Anggaran DAK KB 2025 (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. 

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik. 

“DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Sumule di Jakarta Jumat (17/1/2025).. 

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan  Keuangan daerah Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen Pengelolaan keuangan daerah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement