IDXChannel - Stunting masih menjadi masalah serius di Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 pun lahir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hadirnya Perpres itupun ternyata melahirkan program baru yang rencananya sudah akan dikerjakan secara nasional pada awal 2022. Adalah memasukkan daftar syarat baru bagi calon pengantin yaitu mengisi data status nutrisi tubuh calon pengantin.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi dengan memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik. Hal ini berkaca dari masih tingginya angka anemia pada ibu baru di Indonesia.
"Berdasarkan Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40%. Padahal, anemia pada ibu hamil ini menjadi salah satu sumber bayi lahir stunting," paparnya di webinar Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Jumat malam (3/9/2021).
"Oleh karena itu, sebelum hamil harus dipersiapkan dengan baik si calon pengantinnya, khususnya sang ibu, sehingga 3 bulan sebelum hamil sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sangat penting," lanjutnya.