sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Stunting, Ini Syarat Terbaru Calon Pengantin Sebelum Menikah

Economics editor Muhammad Sukardi
04/09/2021 10:35 WIB
Stunting masih menjadi masalah  serius di Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 pun lahir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ilustrasi Stunting
Ilustrasi Stunting

Tujuan utamanya adalah mencegah kelahiran stunting. Dari memasukan data tersebut ke aplikasi yang tengah dipersiapkan dengan kementerian kesehatan itu, maka semua yang mau nikah, yang rerata 6 ribu sehari, sistem bisa mengumpulkan jumlah tersebut dalam sehari pula.

"Nah, dari situ kami bisa memberi respons, apabila si calon pengantin dinyatakan anemia, kami bisa memberi rekomendasi untuk penanganan anemianya. Kemudian, kalau dia 'undernutrition' lain, kami bisa beri nasihat bagaimana mengatasi 'undernutrition' itu sebelum nantinya hamil," papar Hasto.  

"Itulah satu langkah penting yang akan kami lakukan bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, melakukan intervensi di awal, pencegahan bayi lahir stunting sebelum nikah, benar-benar bisa kami lakukan demi keluarga yang lebih berkualitas," tambahnya.

Terlebih, perlu menjadi perhatian bersama bahwa menurut data yang dimiliki BKKBN, dari 80 persen mereka yang nikah, hamil di tahun pertama. Jadi, kalau di Indonesia ada 2 juta pernikahan setahun, maka kurang lebih 1,6 juta bayi lahir setahun dari pasangan baru

"Betapa bisa dibayangkan dari 1,6 juta bayi yang lahir setiap tahun, kurang lebih 27% atau sekitar 430 ribu stunting. Ini bisa dicegah dengan memberikan data kepada kami 3 bulan sebelum pernikahan, lalu memberikan nasihat jika ditemukan calon pengantin berisiko, dan jika sudah tertangani dengan indikator status nutrisinya bagus, sangat bisa bayi lahir stunting dicegah," papar Hasto. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement