IDXChannel — Kementerian Perhubungan (kemenhub) akan memperketat pintu masuk melalui transportasi udara dalam rangka mencegah gelombang varian baru Covid-19 omicron masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan terkait aturan perjalanan udara akan ditegakan melalui Surat Edaran Satgas covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 22 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).
Nantinya untuk penerbangan domestik akan ada aturan lain yang akan dikeluarkan sesuai revisi SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam negeri (domestik) pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Syarat dan ketentuan naik pesawat dituangkan dalam SE 22 No 2021.