Berikut syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut Dirjen Novie mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta sudah hampir mencapai 4000 penumpang.
“Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara,” ungkap Dirjen Novie.
(SANDY)