UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan mengecualikan lahan yang memiliki jaringan pengairan lengkap dari lahan pertanian yang boleh dialih fungsikan.
Dipaparkanya, laju pertumbuhan penduduk Indonesia terjadi sangat cepat. Oleh karena itu, jumlah penduduk yang bertambah harus diikuti dengan kemampuan lahan pertanian untuk menyediakan pangan untuk mereka.
Selain itu pemerintah juga seharusnya meningkatkan kapasitas petani dengan mengadakan pelatihan, memberikan penyuluhan dan bimbingan soal penggunaan alat-alat pertanian yang lebih efisien dan pembaharuan metode tanam.
Dia menambahkan, peningkatan kapasitas petani juga sangat erat kaitannya dengan tingkat efisiensi panen maupun proses pasca panennya.
Sambung Aditya, dengan menambahkan bahwa petani juga menemui beberapa kesulitan mulai dari bibit, pupuk, akses ke modal, lahan kecil yang berimbas pada proses bercocok tanam yang tidak efisien dan juga kapasitas petani yang juga sebagian besar masih belum produktif.
(NDA)