sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

CIPS Sebut Kebijakan Intensifikasi Dorong Produktivitas Pangan 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/04/2022 17:38 WIB
Kebijakan intensifikasi dinilai dapat mendorong peningkatan produktivitas pangan melalui pemanfaatan lahan.
CIPS Sebut Kebijakan Intensifikasi Dorong Produktivitas Pangan
CIPS Sebut Kebijakan Intensifikasi Dorong Produktivitas Pangan

IDXChannel - Kebijakan intensifikasi dinilai dapat mendorong peningkatan produktivitas pangan melalui pemanfaatan lahan yang tersedia dan memaksimalkan penggunaan input pertanian berkualitas.

“Alih-alih menambah areal tanam baru (ekstensifikasi), arah kebijakan yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah mengoptimalkan lahan yang ada (intensifikasi),” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Penelitian CIPS memperlihatkan bahwa mendesaknya upaya peningkatan produktivitas dapat dilihat dari melandainya produktivitas per hektar beberapa komoditas seperti padi, kedelai dan bawang dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Permasalahan ketimpangan produktivitas antar daerah saja belum dapat diatasi,” imbuh Aditya.

Penelitian CIPS juga menunjukkan, produktivitas pertanian padi di Jawa misalnya, mencapai 5,64 ton per hektar atau 23 persen lebih tinggi daripada produktivitas padi di luar Jawa yang 4,58 ton per hektar. Walaupun luas panen padi di luar Jawa mencakup sekitar 50 persen dari luas panen padi nasional, kontribusinya pada produksi padi nasional hanya sebesar 44 persen.

Penelitian yang sama juga merinci faktor-faktor penentu produktivitas padi di luar Jawa sebagai akses pada irigasi, penggunaan pupuk, dan penerapan pola tanam “jajar legowo” yang mengatur jarak antar benih.

"Potensi hasil pertanian di luar Jawa masih bisa meningkat signifikan jika faktor-faktor ini lebih ditingkatkan dan perluasan lahan bukanlah satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan produktivitas," terangnya.

Selain terbatasnya lahan yang masih memungkinkan untuk dibuka untuk pertanian, menurut Aditya, pembukaan lahan-lahan pertanian baru juga merupakan solusi yang tidak berkelanjutan karena meningkatkan deforestasi dan mengurangi daya dukung lingkungan.

Lanjutnya, kata dia, pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan efisiensi lahan yang sudah ada, peningkatan kapasitas petani dan revitalisasi alat pertanian serta pabrik-pabrik yang sudah tua.

“UU Cipta Kerja memperbolehkan pengalihfungsian lahan pertanian dengan jaringan pengairan demi kepentingan umum atau proyek strategis nasional. Hal ini dilakukan dengan syarat mempertahankan jaringan pengairan. Namun ini berpotensi memperparah konversi lahan pertanian. Demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, kepastian kepemilikan lahan perlu ditingkatkan melalui program registrasi dan formalisasi,” jelas Aditya.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan mengecualikan lahan yang memiliki jaringan pengairan lengkap dari lahan pertanian yang boleh dialih fungsikan.

Dipaparkanya, laju pertumbuhan penduduk Indonesia terjadi sangat cepat. Oleh karena itu, jumlah penduduk yang bertambah harus diikuti dengan kemampuan lahan pertanian untuk menyediakan pangan untuk mereka.

Selain itu pemerintah juga seharusnya meningkatkan kapasitas petani dengan mengadakan pelatihan, memberikan penyuluhan dan bimbingan soal penggunaan alat-alat pertanian yang lebih efisien dan pembaharuan metode tanam.

Dia menambahkan, peningkatan kapasitas petani juga sangat erat kaitannya dengan tingkat efisiensi panen maupun proses pasca panennya. 

Sambung Aditya, dengan menambahkan bahwa petani juga menemui beberapa kesulitan mulai dari bibit, pupuk, akses ke modal, lahan kecil yang berimbas pada proses bercocok tanam yang tidak efisien dan juga kapasitas petani yang juga sebagian besar masih belum produktif.

(NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement