Berbagai persoalan mulai dari peremajaan kebun, keterbatasan pembiayaan, legalitas lahan, hingga penguatan kelembagaan petani masih menjadi hambatan utama yang belum terselesaikan.
"Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit," katanya.
Kajian CIPS pada 2026 juga menunjukkan sekitar 2,4 juta petani sawit saat ini mengelola perkebunan dengan usia tanaman di atas 25 tahun yang produktivitasnya terus menurun. Di sisi lain, pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai belum berjalan optimal.
Petani masih menghadapi kesulitan dalam mengakses bibit unggul, pembiayaan murah, penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), hingga pendampingan teknis.
Persoalan lain yang masih membayangi petani mandiri adalah status legalitas lahan yang belum tuntas. Kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan memperoleh bantuan pemerintah maupun sertifikasi keberlanjutan.