Dia memandang, harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah ketika mereka tidak mampu membeli rokok dengan harga yang lebih mahal setiap harinya. Hal ini membuat konsumsi rokok sulit turun secara signifikan.
“Perbandingan tarif cukai terendah dan tertinggi menyebabkan spread harga yang sangat jauh dan lebar, jadi ada rokok yang sangat mahal dan yang sangat murah. Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini,” ujarnya.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi perbedaan tarif cukai golongan I dan II sehingga harga rokok tak lagi bervariasi dan konsumsi dapat lebih terkendali.
Sebelumnya, Bank Dunia dalam rekomendasinya menyatakan kebijakan penyederhanaan struktur dari 10 ke 6 akan mampu menekan konsumsi rokok sebesar 2 persen, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4 persen (Rp10,9 triliun). Di saat yang sama, penyederhanaan juga tidak akan membawa efek terlalu besar terhadap perusahaan dan tidak membuat pabrikan rugi.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Akbar Harfianto menjelaskan dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan empat aspek yakni kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal. Sepanjang semester 1/2022, produksi rokok menurun sebesar 4,8 persen bila dibandingkan dengan semester 1/2021.