"Kami berharap kebijakan penurunan harga tiket ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, namun juga dapat memberikan dampak yang berkelanjutan terhadap peningkatan industri pariwisata maupun perekonomian nasional,” katanya.
Sekedar informasi, pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penurunan harga rata-rata Rp157 ribu itu berlaku di 19 bandara di Indonesia.
(Fiki Ariyanti)