IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
RAT merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (MDS) yang terlibat kasus penganiayaan.
Sri Mulyani menyoroti bagaimana MDS kerap memamerkan harta kekayaannya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dipegang jajaran Kementeriannya.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).
Dia juga meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan secara detail.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya
Sri Mulyani juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.
"Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya DJP maupun seluruh unit-unit eselon I di Kemenkeu," tegas Sri.