Kebijakan impor ini diambil pemerintah dengan alasan menjaga stabilitas harga produk turunan seperti mi, tahu, dan tempe agar tetap terjangkau oleh masyarakat domestik.
Riandy menilai capaian akses pasar yang hanya 2 persen dari total perdagangan nasional tersebut terasa tidak sebanding dengan komitmen reformasi perdagangan yang harus dijalankan Indonesia bagi produk-produk Amerika Serikat. Hal ini memicu pertanyaan apakah perjanjian ini benar-benar menjadi 'karpet merah' bagi ekspor nasional atau justru menjadi tantangan baru bagi neraca perdagangan Indonesia.
(Dhera Arizona)