Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022) lalu dengan nomor registrasi LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasca dilaporkan ke Mabes Polri, Indra Kenz justru melaporkan balik Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata tidak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran nama baik Indra Kenz diproses," tutur Agus Andrianto. (TYO)