sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar

Economics editor Aditya Pratama
21/04/2021 11:28 WIB
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.
Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar (FOTO:MNC Media)
Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.  

Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales. 

"Pada tahun 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement