Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.
Dimana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia (atau setara dengan Rp 215 miliar, kurs Rp 11.300/dolar Australia) disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(SANDY)