sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar

Economics editor Aditya Pratama
21/04/2021 11:28 WIB
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.
Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar (FOTO:MNC Media)
Damai dengan ACCC, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp215 Miliar (FOTO:MNC Media)

Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan. 

Dimana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia (atau setara dengan Rp 215 miliar, kurs Rp 11.300/dolar Australia) disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya. 

Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement