sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional

Economics editor Suparjo Ramalan
10/09/2021 11:41 WIB
Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini.
Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional (FOTO:MNC Media)
Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN buka suara terkait putusan pengadilan arbitrase London yang menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kalah dalam gugatan yang diajukan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.  

Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pemegang saham sudah mendapat mengkonfirmasi dari manajemen bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi operasional bisnis dan penerbangan emiten.   

"Apakah mempengaruhi operasional? Ternyata sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).  

Kementerian BUMN pun meminta agar manajemen mendalami putusan pengadilan arbitrase London agar bisa mengambil langkah-langka berikutnya.  

"Kita sedang meminta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah langkah yang bisa dilakukan, supaya tau langkah terbaik untuk Garuda apa yang dilakukan," tutur dia.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement