sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional

Economics editor Suparjo Ramalan
10/09/2021 11:41 WIB
Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini.
Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional (FOTO:MNC Media)
Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional (FOTO:MNC Media)

Pihak maskapai penerbangan pelat merah itu pun menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.  

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan.  

"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan," kata Irfan. Dalam catatan Garuda, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perusahaan yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.  

Dari putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Garuda di luar proses hukum yang telah berlangsung. 

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement