Tambah Bhima, dari hal ini, dapat merembet ke pelaku UMKM makanan dan minuman. Lantaran pembeli berkurang karena biaya ongkir lebih mahal.
"Jadi pemerintah baiknya cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar menunda kenaikan tarif," pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif ojek online akan dinaikkan pemerintah. Sebelumnya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu (14/8) kemarin. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tersebut untuk sementara waktu sembari memaksimalkan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
(NDA)