Sebagai upaya penindakan dari malpraktek alokasi dana desa, Kemenkeu akan memasukkan desa yang terbukti korupsi tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist). Imbas dari pada daftar catatan hitam itu, lanjut Jaka, akan berimplikasi pada dihentikannya kucuran dana desa hingga tergantikan jabatan kepala desa yang dimaksud
"Tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan. Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya," terang Jaka.
Sebelumnya, praktik dana desa yang dikorupsi terjadi di provinsi Lampung. Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan sejak 2022. Tersangka Tardianto, Kepala Desa Marga Batin ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
(FRI)