Kemudian adanya dana yang masuk ke Kas Daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir;
“Adanya kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu adanya refocussing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH juga menjadi penyebab besarnya dana pemda di bank. Hal ini diperuntukan bagi penanganan covid-19.
“Sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus,” katanya. (TIA)