Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun, di mana 5 persen dari tanah tersebut atau seluas 12.385 meter persegi akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.
"Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa," kata Antoni.
Antoni juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan pelabuhan.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kita menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT. Pelabuhan Indonesia dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan agar lebih profesional, efektif, dan efisien di tengah tantangan global yang semakin kompleks," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)