IDXChannel - Cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sangat mudah dan tentunya membantu masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa tunjangan tunai, informasi bursa kerja dan pelatihan profesi.
Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan taraf hidup yang layak ketika karyawan kehilangan pekerjaan. Karyawan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika berakhirnya masa kerja mengandung risiko saat melanjutkan pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, tunjangan tunai JKP diberikan 6 bulan setelah BPJS Ketenagakerjaa memverifikasi pekerja yang di-PHK telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Besaran JKP dihitung dengan rumus 45 persen × gaji × 3 bulan pertama dan 25 persen × gaji × 3 bulan terakhir. Gaji adalah gaji yang dilaporkan terakhir dengan batas gaji Rp5.000.000.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JKP Bulan Pertama:
1. Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Kemudian pilih “Ajukan Klaim” di portal
3. Memasukkan informasi pribadi dan nomor rekening serta menandatangani surat KAPK
4. Tunggu hingga BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi informasi tersebut
5. Peserta selanjutnya akan menerima email notifikasi proses pengajuan JKP
6. Proses selesai, keuntungan dalam bentuk tunai JKP masuk ke rekening peserta