"Kita berharap tentu saja agar rumah tangga dapat memanfaatkan kompor listrik mengganti LPG yang selama ini kita impor dan juga menyerap subsidi yang cukup besar. Kalau kita bisa mengalihkan subsidi ini, dana tersebut dapat kita alihkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kita memiliki sumber dana yang lain," tutur Arifin.
Selain itu, pada sektor industri dilakukan dengan mendorong pertumbuhan industri dengan mendorong pertumbuhan industri sesuai jenis proses industri yang ada dan transisi energi. Sedangkan untuk sektor komersial melalui optimasi konsumsi energi pada bangunan gedung milik swasta dan Pemerintah.
"Untuk mencapai target-target pembangunan EBT tersebut, tentu membutuhkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan keamanan berusaha. Maka dari itu, Pemerintah merumuskan beberapa kebijakan strategis, mulai dari RUU EBT hingga Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM," tambah Arifin.
Terkait skema pembiayaan infrastruktur EBT, Arifin menuturkan, dilakukan melalui investasi swasta, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penyertaan modal negara, kerja sama swasta dengan BUMN/BUMD, dan APBN/APBD, serta fasilitas pembiayaan lainnya, seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP), Geothermal Resources Risk Mitigation (GREM), dan SDG Indonesia One.
"Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance, fasilitasi bea masuk, serta tax holiday. Kami terus berusaha untuk dapat memberikan bentuk-bentuk insentif dan instrumen keuangan baru dalam meningkatkan minat investor," jelas Arifin. (TIA)