Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(NDA)