IDXChannel - Kementerian Keuangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ujar Rio dalam video virtual (30/7/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah menagih para debitur dan obligator yang mendapatkan pendanaan.
Diketahui, pada tahun 1998 banyak bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga mencapai Rp 15.000/USD. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.
Untuk mengantisipasi dampaknya pada perekonomian, pemerintah dan BI sepakat untuk berbagi beban (burden sharing). Lewat program BLBI, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Dengan catatan, dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
Hal ini membuat utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. (RAMA)