Peserta wajib mengikuti ujian tertulis secara online maupun offline selama 60 menit.
Untuk biayanya sendiri, SPPI mencantumkan harga sebesar Rp275 ribu bagi peserta yang ingin melaksanakan ujian secara offline maupun online. Harga berbeda diberikan untuk warga di luar DKI Jakarta, yakni sebesar Rp300 ribu untuk manual dan Rp275 ribu untuk online.
Sedangkan bagi peserta yang berada di luar Jawa maupun Bali dikenakan harga sebesar Rp350 ribu untuk manual/offline, dan Rp275 untuk onlina. Biaya diklaim sudah termasuk pelaksanaan ujian sertifikasi, bukan berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi dan sudah termasuk PPN.
Jika masa berlaku sertifikat habis, maka pemegangnya wajib memperpanjang sertifikat paling cepat 3 bulan (90 hari) sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi. (TYO)