sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Debt Collector Wajib Punya Sertifikat SPPI, Ini Cara Pengajuan dan Biayanya

Economics editor Yulistyo Pratomo
11/05/2021 19:06 WIB
Polisi pun menegaskan, mereka yang melakukan penagihan tidak bisa sembarangan dan wajib melampirkan surat kuasa dan sertifikat SPPI.
Debt Collector Wajib Punya Sertifikat SPPI, Ini Cara Pengajuan dan Biayanya. (Foto: MNC Media)
Debt Collector Wajib Punya Sertifikat SPPI, Ini Cara Pengajuan dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tindakan arogan yang dilakukan para penagih utang atau debt collector terhadap anggota TNI telah berlanjut ke ranah hukum. Polisi pun menegaskan, mereka yang melakukan penagihan tidak bisa sembarangan dan wajib melampirkan surat kuasa dan sertifikat SPPI.

Apa itu sertifikat SPPI?

Dikutip dari laman sppi.co.id, Selasa (11/5/2021), sertifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama; Pasal 65.

Ada lima jenis sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan leasing dan penagih utang, antara lain untuk pegawai perusahaan dari posisi manajerial hingga kepala kantor cabang, direksi, dewan komisaris, staf ahli hingga penagihan.

"Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyinya.

Khusus penagih diberikan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang kembali. Prosesnya pun cukup mendaftarkan diri di laman tersebut, atau melalui perusahaannya sendiri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement