"Namun demikian kita juga harus bekerja sama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, NGO, dan masyarakat untuk sama-sama mensejahterakan buruh, kalo buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," paparnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. (RRD)