sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Buruh, Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP

Economics editor Martin Ronaldo
15/07/2022 03:25 WIB
Pemerintah Provinsi bakal mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022.
Demi Buruh, Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP (FOTO: MNC Media)
Demi Buruh, Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP (FOTO: MNC Media)

"Namun demikian kita juga harus bekerja sama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, NGO, dan masyarakat untuk sama-sama mensejahterakan buruh, kalo buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement