Jika PPKM dilanjut, kata Sutrisno, dengan adanya penyekatan yang sudah dijalankan sebelumnya saja telah menekan angka okupansi hotel.
Hal ini berimbas pada anjloknya pendapatan pengusaha perhotelan, terutama pada hotel-hotel kecil.
"Jelas menambah penderitaan. Kalau diperpanjang, itu artinya tidak ada lalu lintas. Sedangkan hotel itu kan datangnya dari tamu, atau orang yang keluar. Kalau dari asing kan sudah tidak ada yang datang, mungkin cuma 5%. Sekarang ini, ya kita hanya mengandalkan dalam negeri. Tapi dalam negeri juga, sudah pasti penyekatan-penyekatan itu tidam mengizinkan orang melakukan perjalanan," katanya.
Beban berat ini, kata Sutrisno juga dipikul oleh para pengusaha restoran. Untuk mencegah banyaknya hotel dan restoran yang tutup permanen, PHRI DKI sudah meminta adanya beberapa relaksasi kepada Pemerintah Daerah. Meliputi keringanan pajak seperti PBB, pajak reklame, listrik, juga air. (RAMA)