Komisi VII DPR RI juga mendorong Menteri ESDM RI untuk terus mendukung konsolidasi pemerintah Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Kasus DS 592 di Dispute Settlement Body WTO dan melaporkan progresnya kepada Komisi VII DRP RI secara berkala.
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meninjau kembali proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas tersebut.
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk segera menyediakan seluruh mesin satuan pembangkit diesel (SPD), penyediaan alokasi gas untuk PLTMG di seluruh daerah 3 T yang sampai dengan hari ini masih terkendala dalam rangka pemenuhan rasio elektrifikasi sesuai target program Indonesia Terang.
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mempercepat realisasi EBT melalui implementasi berbagai program percepatan demi mencapai target bauran EBT pada tahun 2025 dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada tahun 2030.
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi realisasi program kerja Kementerian ESDM RI untuk masyarakat di tahun 2020 termasuk kendala-kendala yang dihadapi guna meningkatkan program kerja untuk masyarakat pada tahun-tahun selanjutnya. (RAMA)