sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, DPR Singgung PMN

Economics editor Suparjo Ramalan
13/06/2022 16:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang mewajibkan Dewan Direksi dan Komisaris bertanggung jawab jika BUMN merugi.
Dewan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, DPR Singgung PMN. (Foto: MNC Media)
Dewan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, DPR Singgung PMN. (Foto: MNC Media)

"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," kata dia.

Bagi Rudi, dengan dikeluarkannya PP No 23 tahun 2022 akan menjadi dasar kebijakan yang dirumuskan Direksi dan Komisaris. 

"Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punishment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," ungkap dia.

Kepala Negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. 

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement