IDXChannel - Anggota Komisi VI DPR mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan Dewan Direksi dan Komisaris BUMN bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan pelat merah.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah Presiden Jokowi tepat. Alasannya, Komisaris dan Direksi ini hanya melapor ke DPR saat perusahaan merugi.
Nahasnya, manajemen justru mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian tersebut. Hal ini tentunya juga akan merugikan masyarakat karena uang yang dibayarkan hanya untuk membiayai BUMN yang merugi.
"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungnya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," ungkap Rudi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Direksi dan Komisaris, lanjut Rudi, adalah nahkoda perseroan negara. Dimana, baik tidaknya bisnis BUMN di bawah kendali manajemen.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," kata dia.
Bagi Rudi, dengan dikeluarkannya PP No 23 tahun 2022 akan menjadi dasar kebijakan yang dirumuskan Direksi dan Komisaris.
"Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punishment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," ungkap dia.
Kepala Negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (TYO)