IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyebut, Indonesia akan meraup devisa tambahan hingga USD100 miliar dari aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Dalam aturan itu, 100 persen DHE SDA wajib disimpan dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun.
"Dengan langkah ini, di 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Jika dihitung dengan asumsi kurs Jisdor Bank Indonesia per 14 Februari 2025 sebesar Rp16.285 per USD, maka devisa USD80 miliar sampai USD100 miliar setara dengan Rp1.302,8 triliun hingga Rp1.628,5 triliun.
Pemerintah, kata Prabowo, juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.
Rekening khusus itu untuk penggunaan pada penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Lalu pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Dan pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," tuturnya.
Prabowo juga menyebut bahwa peraturan kewajiban penetapan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP No 36 Tahun 2023 ketentuan masa berlaku ditetapkan pada 1 Maret 2025.
"Dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," kata Prabowo.
(Fiki Ariyanti)