sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Ada Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Kena Sanksi!

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/08/2022 08:13 WIB
Ariza juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya dugaan pungli di lingkungan Pemprov DKI.
Diduga Ada Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Kena Sanksi! (FOTO:MNC Media)
Diduga Ada Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Kena Sanksi! (FOTO:MNC Media)

Bahkan ia tak segan memberikan sanksi tegas bila terbukti adanya dugaan pungli tersebut. "Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran tindak yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif EWI, Annas Fitrah Akbar mengatakan, temuan itu berasal dari aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Atas hal itu, guru KII yang diangkat tidak mendapat gaji sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," kata Annas dalam keterangannya.

Annas mengatakan, oknum yang diduga melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Annas menduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar pungutan liar mencapai 70 orang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement